Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan Sungaibangkong terletak di Jl. Alianyang
Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Pontianak Kota dan Kelurahan Sungaijawi, merupakan hasil pemekaran wilayah kelurahan: Sungaijawi Dalam, Sungai Bangkong dan Pal Lima.
Kelurahan Sungaijawi terletak di Jl. H.M. Suwignyo
Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Pontianak Kota dan Kelurahan Darat Sekip.
Kelurahan Daratsekip terletak di Jl K.H Ahmad Dahlan
Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Pontianak Kota dan Kelurahan Mariana.
Kelurahan Mariana terletak di Jl. Rajawali
Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Pontianak Kota dan Kelurahan Tengah.
Kelurahan Tengah terletak di Jl. Cendrawasih